Selasa, 09 November 2010

beberapa pasal yg berkaitan dengan atribusi, delegasi, dan mandat . .^^

1.   Atribusi, bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.

Pasal yang terkait dalam atribusi, sebagai berikut:

a.    Pasal 76 ayat 1 UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyebutkan:

(1)     Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.


b.    Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan:

(1)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.


c.    Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan:

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.


d.   Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan:

(1)        Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(2)        Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.



2.   Delegasi, bentuk kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang undangan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak.

Pasal yang terkait dengan delegasi, sebagai berikut:

a.    Pasal 77 ayat 5 UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang menyebutkan:

(5)     Ketentuan mengenai jumlah direktur, persyaratan dan tata cara pengangkatan direktur, serta pembagian tugas direktur ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.


b.    Pasal 16 ayat 4 UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan:

(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


c.    Pasal 27 UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.


d.   Pasal 3 ayat 2 UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan :

(2)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.



3.   Mandat, perintah atau arahan dari atasan kepada bawahan untuk dilaksanakan sesuai kehendak atasan.

Pasal yang terkait dengan mandat, sebagai berikut:

a.    Pasal 59 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan:

Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UndangUndang ini.


b.    Pasal 60 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan:

Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UndangUndang ini.


c.    Pasal 257 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan:

Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari 2007.


d.   Pasal 259 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan:

Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.





maaf y klo ada kesalahan . . cmn pgn bagi" ilmu ja kok . . klo gk yakin bsa d cek lg pasal"ny . . ^^